عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
(رواه البخاري)
Keterangan : Sang Nabi menyampaikan :
1. Diruang
iman orang zina tidak akan zina, begitu juga yang mabuk, mencuri atau yang mencari popularitas.
2. seperti dikata di thema
kufur dan iman tidak menyatu , atau harusnya dalam ruang berbeda tetapi berhadapan langsung.
3. lafal arab “hiina” atau adalah dhorof zaman untuk menyatakan waktu sedang. Artinya ; bila sedang di ruang
iman maka prilakunya adalah yang berbau keimanan. Namun bila sudah tidak berada di ruang itu, maka sangat rentan untuk terjebak kemaksiyatan.
4. bahwa keberadaan seseorang baik di ruang iman atau sebaliknya di ruang
kufur, bisa terjadi begitu cepat secepat pandangan mata beralih. Atau bahkan lebih cepat dari itu, karena penggerak hati berbolak-balik adalah
Alloh.
No comments:
Post a Comment